STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA DINAS SOSIAL
BIDANG FAKIR MISKIN
- Pemberian Surat Rekomendasi Kurang Mampu Kepada Siswa Baru Tingkat SMA
Kualifikasi Pelaksana
1. Mampu Mengoperasikan Komputer
2. Memiliki kemampuan untuk penyusunan Renja - Pendataan Fakir Miskin
Kualifikasi Pelaksana
1. Memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan administrasi perkantoran
2. Mampu menhoperasikan Komputer - Pendataan Rumah Tidak Layak Huni
Kualifikasi Pelaksana
1. SLTA Sederajat
2. S1 Sederajat
3. Memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan administrasi perkantoran
4. Mampu mengoperasikan komputer